Penyelundupan Sabu Jakarta-Pontianak Masuk Lewat Jalur Laut

Inionline.id – Pekan kemarin, Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang tersangka penyelundupan sabu seberat 15 kilogram berinsisial AN, MB, dan B pada Selasa (18/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah pengedar sabu dengan jaringan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari Pontianak, ketiganya mengirimkan sabu ke Jakarta.

“Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta, disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman,” kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara.

Argo menjelaskan ketiga pelaku melakukan pengedaran sabu lewat jalur laut. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah mobil dari Pontianak. Mobil tersebut, kemudian dikirim menggunakan kapal laut ke pelabuhan Marunda Center.

“Kita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta, mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung,” sambungnya.

Disampaikan Argo, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut dibawa oleh petugas ekspedisi ke sebuah alamat di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi, lanjutnya, kemudian mengikuti mobil tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial AN. Setelahnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MB dan B di Pulogadung, Jakarta Timur.

Argo menyampaikan untuk sodok pengirim sabu dari Pontianak sampai saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Argo.

Pabrik Sabu di Tangerang peroleh bahan baku secara online

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pengungkapan pabrik sabu berkedok rumah di Kalideres, Jakarta Barat merupakan hasil pengembangan kasus.

Beberapa waktu lalu, diketahui polisi juga membongkar pabrik sabu di Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang, tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC,” kata Erick saat dikonfirmasi.

Dari penggrebekan tersebut, kepolisian menyita barang bukti sabu siap edar seberat satu kilogram, sabu setengah jadi, serta bahan baku pembuatan sabu.

Dijelaskan Erick, bahan baku pembuat sabu tersebut diperoleh tersangka secara online. Dalam pengirimannya, kata Erick, pelaku terkadang bertemu dengan kurir di pinggir jalan atau diantar langsung ke rumahnya.

“Ada temuan kami juga, dalam mendapat barbuk, tersangka membeli di situs online besar dan resmi, jadi ada beberapa hal yang harusnya enggak bisa dijual bebas namun dilakukan penjualan online bisa didapat di sana,” tuturnya.

Erick mengungkapkan dalam satu hari pabrik tersebur mampu menghasilkan sabu sebanyak 300gram sampai 500gram.

Dalam satu minggu, lanjutnya, tersangka bisa melakukan proses produksi sebanyak dua hingga tiga kali. Hal itu tergantung pada banyaknya jumlah pesanan yang diterima.

Sabu tersebut, menurut Erick, diedarkan oleh tersangka di wilayah Jakarta.

“Tersangka sudah beroperasi setahun lebih, di mana hasil produksinya disebarkan diedarkan di Jakarta,” ucap Erick.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan pasal 113, pasal 114, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“(Dijerat pasal) memproduksi, mengedarkan, dan memiliki. Ancamannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan meminimal enam tahun penjara,” tutur Erick.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *