KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administrasi Pemilu

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan dan Kabupaten Empat Lawang melanggar administratif pemilu.

Penetapan tersebut berdasarkan laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan penggelembungan suara salah satu partai politik untuk Pileg DPR RI.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan hal itu. Pihaknya menyatakan sudah mengetahui putusan Bawaslu tersebut namun belum menerima salinan putusannya.

“Sudah tahu tapi belum baca salinannya. Besok baru ambil [salinan putusan] di Bawaslu. Setelah itu kami rapat untuk menindaklanjuti,” ujar Kelly.

Berdasarkan salinan putusan Bawasalu RI nomor 21/LP/ADM/RI/00.00/V/2019, Senin (17/6), tertulis bahwa KPU Sumatra Selatan dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Bawaslu RI pun memerintahkan KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara formulir model C1-plano-DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.

Bawaslu pun memerintahkan kepada KPU memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan untuk menindaklanjuti hasil pencocokan antara formulir model C1-plano-DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan beserta empat anggota yakni Ratna Dewi Pettalolo, Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

Kelly mengatakan gugatan tersebut dilayangkan oleh PKS yang menduga terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II. PKS melaporkan ada perbedaan antara DA1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rapat pleno rekapitulasi KPU Empat Lawang.

“Akibatnya, PKS kehilangan 1 kursi dari dapil tersebut. Besok dirapatkan dulu untuk tindak lanjutnya. Untuk waktu dan tempat pencocokan akan dibahas dengan KPU Empat Lawang,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara KPU Empat Lawang diwarnai kericuhan dan bentrok antara massa pendukung calon legislatif dengan aparat kepolisian.

Hujan interupsi pun mewarnai rapat pleno, dan saksi mendesak KPU untuk membuka C1 plano, namun pihak KPU dan Bawaslu malah memperdebatkan aturan. KPU hanya bersedia membuka DA 1 dan enggan membuka C1 plano dengan alasan ada tahapan selanjutnya. Selain itu DA 1 plano untuk PAN dan Hanura penuh coretan putih sehingga massa pun semakin memanas.

Rapat pleno di KPU Empat Lawang pun tidak dapat dilanjutkan dan terpaksa digelar di KPU Sumsel.

Lalu pada (9/5), KPU RI memutuskan untuk menonaktifkan 5 komisioner KPU Empat Lawang pascakerusuhan tersebut hingga (22/6). Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan penonaktifan para komisioner KPU Empat Lawang tersebut dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, kerusuhan yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Lalu ada ketidakpercayaan dari peserta pemilu kepada KPU sebagai penyelenggara yang menyebabkan kerusuhan tersebut.

“Ketidakpercayaan tersebut pasti beralasan sehingga menjadi bagian pertimbangan. Bawaslu Sumsel pun merekomendasikan agar KPU Sumsel mengambilalih rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten di Empat Lawang. Itu artinya komisioner tidak sanggup mengemban tugas yang diamanahkan kepada mereka,” ujar Hepriyadi.

Selepas 22 Mei, KPU Sumsel melakukan evaluasi terhadap beberapa kejadian tidak kondusifnya pemilu di Empat Lawang dan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *