KPK Miris Jaksa Terlibat Korupsi

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris masih ada penegak hukum, khususnya jaksa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menyusul ditetapkannya pejabat Kejaksaan Tingggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka suap penanganan perkara.

“Kami merasa kecewa karena kasus korupsi kembali menimpa aparat penegak hukum. Kejadian ini sangat miris karena seharusnya aparat penegak hukum menegakkan keadilan diatas segalanya. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir yang menimpa penegak hukum. Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas korupsi disegala sektor, terutama penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta.

KPK baru saja menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

“Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini (KPK). Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan,” ujar Syarif.

Menurut Syarif, pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni koordinasi, supervisi, trigger mechanism. “Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerjasama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata Syarif.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. “Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana,” kata Jan Samuel.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *