Hakim MK Diprediksi Berbeda Pendapat Hadapi Gugatan Prabowo

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pakar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda memprediksi akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.

Perbedaan pendapat ini diperkirakan akan terjadi karena gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi lebih menekankan terhadap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur MK hanya mengadili selisih perolehan suara yang ditetapkan KPU.

“Kalau ada kemungkinan kecurangan TSM bisa memengaruhi angka, hakim berparadigma kritis akan menerima gugatan. Kalau hakim memegang paham positivisme, sesuai UU yang berlaku, dia tidak akan terima. Akan ada dissenting opinion karena kiblat-kiblat hakim MK,” tuturnya dalam diskusi Polemik di d’Consulate, Jakarta.

Juanda mengapresiasi upaya Prabowo-Sandi meyakinkan bahwa MK berwenang mengadili dugaan kecurangan, tidak terjebak pada mengurusi selisih hasil pemilu.

Dia juga menilai gugatan Prabowo-Sandi sarat dengan nuansa akademis. Mereka membangun narasi kecurangan pemilu wajib diadili MK lewat analisis akademik. Akan tetapi masih ada tugas yang diselesaikan, yakni pembuktian.

“Saya lihat kemarin bahwa mereka menggunakan sebuah upaya bagaimana meyakinkan hakim, massa, dan masyarakat, apa yang dia dalilkan diterima. Mampukah mereka buktikan?” ucap dia.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum memaparkan surat permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alih-alih memaparkan selisih hasil perolehan suara, mereka menitikberatkan gugatan mengenai kecurangan TSM. Prabowo-Sandi memfokuskan pada 17,5 juta DPT janggal, situng, dan pengerahan aparatur negara sebagai pokok perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *