Wiranto Bantah Akan Tutup Media Massa

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media. Wiranto menegaskan pernyataannya itu ditujukan hanya untuk akun media sosial yang melakukan pelanggaran hukum, bukan media pers atau media massa. Ia meminta pernyataannya jangan disalahartikan.

“Ada yang mengatakan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, bukan, makanya saya katakan jelas dulu permasalahannya baru komentar,” kata Wiranto seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Polhukam.

Wiranto menyadari sudah ada aturan undang-undang yang mengatur mengenai pemberitaan di media massa. Ia mengatakan, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia akan memberi teguran bagi lembaga pers yang melakukan pelanggaran.

“Tapi kalau medsos, ujaran kebencian, cemoohan, fitnah, bahkan ajakan-ajakan untuk memberontak kita biarkan, bagaimana wajah Indonesia? Kalau akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat, membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir, mengancam masyarakat, masa kita biarkan. Inilah yang kemudian saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down dan sudah kita laksanakan,” sambung Wiranto.

Menurut Wiranto, sudah ada 700.000 akun media sosial yang di tutup oleh pemerimtah karena mengandung ujaran kebencian, radikalisme, mengandung pornografi, hasutan-hasutan dan sebagainya. Namun sayangnya, tindakan yang dilakukan pemerintah itu belum menimbulkan efek jera.

Oleh karena itu, pemerintah akan lebih tegas lagi dalam mengawasi dan menutup akun medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk tim hukum nasional yang terdiri dari para pakar hukum untuk membantu pemerintah mengkaji tindakan dan ucapan para tokoh yang melanggar hukum pasca pemilu.

“Sehingga jangan dicampuradukkan oleh media cetak,” kata dia.

Sebelumnya, pernyataan Wiranto yang akan menutup media menuai kritik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah panik sehingga mengeluarkan ancaman yang tak sesuai untuk Indonesia sebagai negara demokrasi yang mengusung kebebasan pers.

“Kapasitas pemerintah untuk mengelola kebebasan itu yang perlu diperbaki. Jangan kemudian pemerintahnya gelagapan, panik, lalu kemudian kebebasannya mau ditutup, itu salah,” kata dia.

Dewan Pers juga sebelumnya meminta Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media. Dewan Pers meminta Wiranto menjelaskan apakah yang dimaksudnya adalah media pers atau media sosial.

“Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga, jadi harus diperjelas,” kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala.

Menurut Ratna, jika yang dimaksud Wiranto adalah media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dimana pers bisa disensor dan diintervensi,” ujar Ratna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *