Tingkat Kepatuhan Rendah, KPK Klarifikasi LHKPN Maluku

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di Provinsi Maluku, pada Selasa (14/5). Berdasarkan Data per 31 Maret 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku merupakan terendah ketiga, yaitu 21 persen. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi 96,57 persen.

Padahal, kepatuhan penyelenggara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah. Kegiatan klarifikasi ini pun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi.

“Kami memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 9 orang Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (14/5).

Febri menuturkan, KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.

“Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan terhadap Pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa,” ucapnya.

Tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN ini, kata Febri, akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan. Dan, selanjutnya pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi jika menemukan ada kekayaan penyelenggara negara yang dipandang tidak sesuai dengan informasi kekayaan yang dilaporkan dan diumumkan PN. Pengumuman LHKPN dapat diakses dengan memilih menu e-announcement pada website tersebut,” ujar Febri,

Berikut jadwal klarifikasi atas laporan kekayaan 9 pejabat tersebut, yaitu:

Selasa, 14 Mei 2019

1. Walikota Ambon        : Richard Laohenapessy

2. Sekda Prov Maluku     : Hamin Bin Thahir

3. Sekda Kota Ambon    : Anthony Gustaf Latuheru

4. Kadis Pendidikan Prov Maluku: M. Saleh Thio

Rabu, 15 Mei 2019

1. Kadis Pendidikan Kota Ambon : Fahmi Sallatalohy

2. Kadis ESDM Prov Maluku    : Martha Magdalena Nanlohy

3. Kepala BPKAD Kota Ambon: Jacky Talahatu

4. Kadis PU Prov Maluku    : Ismail Usemahu

Kamis, 16 Mei 2019

1. Kadis Kesehatan Prov Maluku : Meikyal Pontoh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *