Situng KPU 87,9 Persen, 6 Provinsi Selesaikan Entri Data

Nasional057 views

Inionline.id – Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan entri data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI), menyusul lima provinsi lainnya. Dengan demikian, hingga pukul 10.00 WIB, Situng KPU RI yang telah mencapai 715.155 tempat pemungutan suara (TPS), 87,9 persen dari total 813.350 TPS, terdapat enam provinsi yang telah menyesaikan memasukan data ke dalam Situng KPU RI.

Dari enam provinsi tersebut, Jokowi unggul di empat daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Di Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma’ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi. Di Bali, Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.

Untuk wilayah Gorontalo, Jokowi-Ma’ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara. Di Sulawesi Barat, Jokowi-Ma’ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.

Pasangan Prabowo-Sandi unggul di dua provinsi yaitu di Bengkulu dan Sulawesi Tenggrara. Raihan suara di Bengkulu yaitu Prabowo-Sandi 585.499 sementara Jokowi-Ma’ruf 582.741. Di Sulawesi Tenggara, perolehan Prabowo 840.465 suara dan Jokowi-Ma’ruf 554.470 suara.

Total perolehan suara pada pukul 10.00 WIB tersebut masih dimenangi oleh Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan 75.232.085 atau 75,23 juta suara (55,84 persen). Sedangkan Prabowo Sandi meraih 59.492.553 atau 59,49 juta suara (44,16 persen). Selisih antara keduanya masih diangka 15,7 juta.

Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *