Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial dan Pesan Instan

Iptek057 views

Inionline.id – Untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019, pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

Hal tersebut dijelaskan Rudiantara,
Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam keterangan resminya, Rudiantara menjelaskan, pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system.

“Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara, di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta.

Dia menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.

“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” jelasnya.

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.

Dampaknya semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video.

Rudiantara menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.

“Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” ujar Rudiantara.

Rudiantara mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. Alasannya pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp.

Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, koordinasinya juga baru saja.

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi, UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini

“Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara menegaskan bahwa fitur SMS dan telefoni masih bisa digunakan.

Menteri Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *