Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Menkeu Agus Martowadojo

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus D W Martowadojo untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk Markus Nari (MN),” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5).

Hingga berita ini ditulis belum terlihat pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu mendatangi Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Agus, KPK juga akan memeriksa salah satu anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Dengan perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *