Idrus Marham Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau

Inionline.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan menjalani sidang putusan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Benar hari ini,” kata Pengacara Idrus, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

Mantan Menteri Sosial itu sebelumnya dituntut lima tahun penjara terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.

Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu.

Lie menyebut tuntutan sudah berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, kata dia, yakni perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” tambah jaksa Lie.

Jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jaksa juga tak menuntut pencabutan hak politik kepada Idrus Marham.

Kata jaksa, uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa lainnya Eni Maulani Saragih. Eni dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan Idrus.

Awalnya, pengurusan IPP PLTU Riau1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus e-KTP, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek ke Idrus Marham.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan $Sin40 ribu dolar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *