Galian C Didesa Hambalang Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Pidanakan Pengusaha Nakal

Inionline.id – Terkait aktivitas galian C ilegal yang masih beroprasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup. Satuan polisi pamong praja Kabupaten Bogor sudah melaporkan aktivitas galian C Ilegal tersebut Ke Pemprov. Bahkan satpol kabupaten bogor bakal membuat laporan khusus kepada aparat, karena galian C tersebut sudah masuk ke ranah pidana dimana tidak ada ijin alias ilegal.

Kabid perundang-undangan Satpol PP kabupaten Bogor Agus Ridho saat ditemui mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan adanya aktivitas ilegal galian C didesa hambalang kecamatan Citeureup ke pihak propivinsi. Pol PP Kabupaten Bogor punya wewenang hanya sampai ke penghentian (penertiban) sedangkan regulasi itu ada di Provinsi. Disini Pemprov Jabar punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang galian yang tidak dimiliki oleh kabupaten. Jelasnya (7/4/19)

Satpol pp akan melakukan penyegelan terhadap usaha tambang galian tanah yang terbukti ilegal. Setelah itu kita akan proses ke pidana, kita limpahkan ke Polres untuk ditindak lanjuti. Karena pada Perda Provinsi tentang SDM dijelaskan pada pasal 82 terkait galian mineral tak berizin itu ditarik penangananya kepada undang-undang.

“Terkait adanya sejumlah pekerja yang luka2 akibat terkena longsoran dilokasi ilegal galian C, itu salah satu resiko bila galian C itu dapat membahayakan siapa saja jika tidak ada ijinnya”, Pungkasnya.

Untuk diketahui Sebelumnya ramai beredar di bail dimedia sosial dan pemberitaan, adanya sejumlah pekerja luka parah akibat tertimpa longsoran galian C. (tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *