Wali Kota Semarang: Jangan Lagi Ada “Bullying” di Sekolah

Pendidikan057 views

Inionline.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 26 Semarang dideklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak, Senin (11/3/2019). Saat penobatannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sempat memberi imbauan.

“Jangan sampai di lingkungan sekolah ada hal-hal yang menjatuhkan, mengejek, bullying, dan lainnya. Pengalaman negatif akan membekas di memori dan bisa menjadi tekanan hidup,” ujar Hendi seperi ia biasa disapa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

Hendi menuturkan bahwa sekolah tal hanya sekadar tempat belajar bagi anak-anak, tapi juga rumah kedua. Oleh karena itu, penting untuk membuat mereka nyaman dan merasa aman.

Sebagai SRA, baiknya tak hanya ramah fisik, tapi juga ramah mental. Terlebih, pada tingkat SMP, anak-anak sedang mencari-cari hal baik dan pijakan sukses.

“Jadi harus didukung oleh lingkungan sekitar baik keluarga, teman, sekolah dan masyarakat,” sambungnya.

Hal negatif yang membekas bisa berakibat buruk. Menurut Hendi, hal-hal seperti bullying dapat menjadikan anak tersebut minder, pemalu, takut dengan teman dan tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya.

“Karenanya, lingkungan sekolah harus didorong untuk saling support, perhatian dan menghargai satu sama lain untuk kemajuan bersama,” katanya.

Selain itu, Hendi juga menekankan pentingnya semangat dalam mewujudkan cita-cita dan mimpi.

Tak hanya kepada lingkungan sekolah, Hendi juga berujar pada komite dan orang tua siswa yang hadir untuk mengajak bekerja sama dan percaya dengan pihak sekolah.

Hendi mengingatkan agar jangan sampai berlebihan dalam menyayangi anak sehingga terjadi kejadian kurang menyenangkan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah seperti pada berita-berita yang beredar.

Hendi yakin SMPN 26 sebagai SRA mampu menerapkan program-program penegakan disiplin tanpa kekerasan serta komitmen larangan tindakan buruk dan bullying.

Sebagai sekolah pertama yang mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak, SMPN 26 Semarang dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana dalam undang-undang tersebut, sekolah harus menjadi tempat yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak baik perempuan maupun laki-laki termasuk bagi mereka yang membutuhkan pendidikan layanan khusus.

Dengan berbagai sarana prasarana yang dimiliki, SMPN 26 Semarang juga dinilai telah berhasil mencetak prestasi membanggakan seperti juara renang dan sepatu roda internasional dan bulu tangkis nasional.

Ke depan Wali Kota meminta agar komunikasi terus dijalin baik antara pihak sekolah, komite, orang tua murid serta pemerintah guna perbaikan, dan peningkatan SMPN 26 Semarang. Menindaklanjuti laporan pagar ambruk, Walikota Hendi merencanakan perbaikan mulai minggu depan.

Sementara, menurut Kepala Sekolah SMPN 26 Semarang, Anny Winarsih, pihaknya menyatakan kesiapan menjadi SRA satu minggu setelah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan. Kesiapan tersebut dikarenakan sejumlah standarisasi dan nilai-nilai telah diterapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan SMPN 26 sejak lama.

Didukung sarara prasarana, fasilitas, peralatan, serta kapasitas ruang yang memadai, SMPN 26 Semarang semakin mantap menjadi sekolah yang mendukung praktik non-diskriminasi, tanpa kekerasan serta menempatkan kepentingan terbaik siswa sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *