KPK Akan Membuka Segel Ruang Kerja Menteri Agama

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa isi ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini ruang kerja orang nomor satu di Kementerian Agama itu sudah disegel. Itu terkait operasi tangkap tangan yang membelit Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, selain ruangan Lukman, pihaknya juga akan memeriksa ruangan Sekjen Kemenag yang turut disegel setelah penangkapan Rommy di Surabaya.

“Ya nanti segera setelah kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan (buka segel). Insya Allah hari ini yang kemarin yang kita segel itu kita periksa. Saya enggak tahu yang disegel itu mana saja, itu teman-teman penyelidik yang lebih tahu,” ungkap Agus di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Terkait penyegelan yang dilakukan tim KPK, Menag Lukman Hakim sebelumnya berjanji kooperatif dengan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Lukman Hakim juga berharap ruangan yang disegel KPK bisa segera difungsikan kembali.

“Harapan saya dan kita semua proses ini bisa segera dituntaskan secepat mungkin. Jadi mudah-mudahan besok atau Senin itu sudah bisa dilakukan proses tindak lanjut di penyegelan, sehingga kemudian ruang-ruang yang ada bisa difungsikan kembali sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag,” jelas Menag.

Diketahui, sebelumnya KPK menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim dan ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Kedua ruangan itu disegel karena diduga menyimpan bukti dalam kasus dugaan suap Rommy.

“(Disegel) karena tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa mendukung dalam ungkap kasus secara tuntas,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Ia diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta kepada Rommy pada Jumat (15/3), sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Romny dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *