Fahmi Darmawansyah Hadapi Vonis Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Hari Ini

Inionline.id – Terdakwa kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, bakal menjalani sidang vonis. Tim jaksa penuntut umum KPK berharap vonis semua alat bukti yang sudah dihadirkan di persidangan masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

“Benar (hari ini sidang vonis untuk Fahmi). Tim JPU, telah maksimal menghadirkan semua alat bukti di persidangan dan semoga majelis hakim memiliki penilaian yang sama dengan isi tuntutan JPU,” kata Jaksa KPK M Takdir, Rabu (20/3/2019).

Selain Fahmi, terdakwa lainnya, Andri Rahmat juga bakal menjalani sidang vonis. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Bandung.

Fahmi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi diyakini bersalah karena memberi suap kepada Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.

Suap yang diduga diberikan itu mulai dari mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal serta tas mewah. Selain itu, Fahmi juga diduga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.

“Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2×3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Sementara itu, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjadi perantara suap Fahmi ke Wahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *