Asosiasi Petani Tembakau Tolak Usul DPR Soal Penggabungan Jenis Rokok

Ekonomi157 views

inionline.id –  Wacana penggabungan golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kembali disuarakan oleh para politisi Komisi XI DPR RI dan stakeholders terkait. Mereka mengklaim penggabungan dua golongan tersebut akan meningkatkan penerimaan negara.

Merespons usulan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai, usulan penggabungan segmen SKM dan SPM itu jelas kurang tepat. Pasalnya, hal itu justru akan memicu persaingan yang tidak sehat pada ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

“Kami meyakini, usulan yang didesakkan politisi Senayan tersebut akan melibas produksi hasil pertanian tembakau nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/3).

Agus berpendapat, produksi SKM yang merupakan penyerap bahan baku tembakau nasional tidak akan mampu bersaing di pasaran dengan SPM yang sudah memiliki brand nasional.

“Penolakan APTI terhadap usulan komisi XI DPR RI utamanya didasarkan pada perbedaan generik biologis SPM dan SKM. Sehingga, kebijakan terhadap kedua produk tembakau tersebut tidak dapat disatukan,” jelas dia.

Agus bahkan meyakini, usulan yang didesakkan politisi Senayan tersebut akan melibas produksi hasil pertanian tembakau nasional.

”Produksi SKM yang merupakan penyerap bahan baku tembakau nasional tidak akan mampu bersaing di pasaran dengan SPM yang sudah memiliki brand nasional,” tegasnya.

Sementara itu, kalangan politisi Senayan juga bersuara atas wacana tersebut. Legislator Partai Golkar Firman Soebagyo memastikan bahwa berbagai kebijakan terkait cukai rokok masih tetap ditunda implementasinya, setidaknya sampai tahun politik berakhir.

Dikatakan Firman, selain membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019, pemerintah juga telah menunda penerapan kebijakan terkait penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok, juga rencana menggabungkan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dbengan Sigaret Putih Mesin (SPM).

”Tidak ada unsur politis di balik penundaan itu. Yang pasti, kita semua sedang sibuk dengan pemilu. Lagi pula, soal itu (penetapan tarif cukai rokok) merupakan domain pemerintah, bukan domain DPR. DPR hanya melakukan kajian saja,” imbuhnya.

Penegasan Ketua Pansus RUU Pertembakauan itu sekaligus menganulir desakan dari koleganya di Komisi XI, yang sebelumnya mengusulkan untuk menerapkan penggabungan volume produksi SKM dan SPM pada 2019 ini.
Firman juga mengingatkan bahwa kebijakan simplifikasi tarif cukai itu memang berpotensi merugikan masyarakat. Utamanya para petani tembakau dan perusahaan rokok kecil.

”Harus diingat, terdapat jutaan buruh linting kretek yang juga sangat tergantung hidupnya dari industri nasional hasil tembakau (IHT),” kata dia.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Marsidi Husna mengimbau semua kalangan terkait bahwa sudah seharusnya langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019 dan menunda aturan simplifikasi tarif cukai diapresiasi.

“Penundaan kenaikan cukai ini merupakan sebagai bentuk keberpihakan Presiden Jokowi terhadap IHT kelas kecil menengah yang banyak memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Industri yang padat karya tersebut bisa melakukan relaksasi bisnis dan cash flow untuk berkembang sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, LBM PBNU berharap agar pemerintah memperhatikan dengan membuat kebijakan yang melindungi stakeholders pertembakauan. Pasalnya, sektor pertembakaun memberikan kontribusi besar bagi penerimaan Negara melalui cukai hasil tembakau dan pajak yang dibayarkan.

Marsidi pun berharap, pemerintah jangan sampai membuat peraturan yang justru mengancam keselamatan petani tembakau, sebaliknya membuat kebijakan yang memayungi mereka.

Marsidi mencontohkan, pemerintah agar memperhatikan nasib buruh yang bekerja baik langsung maupun tidak langsung di sektor IHT. Pasalnya, kesejahteraan para buruh IHT harus ditingkatkan sehingga mereka akan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *