Satpol PP Kabupaten Bogor, PKL Jalan PU Citeureup Melanggar Perda Dan Harus Dibongkar

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) yang Beralih pungsi menjadi tempat PKL berjualan,Sudah jelas keberadaanya melanggar Perda.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kabidtrantibum Kabupaten Bogor Ruslan

Apapun itu bentuknya yang namanya PKL apalagi keberadaanya telah menggangu ketertiban umum jelas melanggar perda,dan harus ditertibkan.

Khusus terkait PKL yang berada dijalan lingkar pasar Citeureup (PU)Dan Fisabililah saya sudah koordinasi dengan Camat Citeureup Terkait akan adanya pembongkaran.

” PKL yang berada dijalan Lingkar Citeureup Minggu ini segera dibongkar,Karena surat teguran dan Pemberitahuan sudah kami layangkan kepada PKL.

Karena bangunan yang dipakai PKL sudah permanen rencananya akan kami Hancurkan dengan Beko atau alat berat.jelasnya (22/2/19)

Sebelumnya PJS Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin pun bereaksi keras saat mendengar adanya pelanggaran tersebut.

Tak hanya menjadi titik kemacetan, para pedagang yang diduga dibekingi oknum ini juga menimbulkan kesemrawutan tata kota.

Hal ini tentunya tak sesuai dengan program Pancakarsa Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan.

Dugaan kuat soalnya ada beking dibelakang pelanggaran ini, mengemuka setelah sejumlah pihak terkait seakan tutup mata terhadap kehadiran pelanggaran yang kasat mata tersebut.

Dimulai dari Camat Citeureup yang terkesan lempar tanggungjawab, lalu Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Cileungsi yang enggan berkomentar serta dalih Satpol PP Kabupaten Bogor yang belum mau bergerak cepat meski sudah diperintahkan Pjs Sekda dan Bupati langsung hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang diklaim sang oknum sudah memberikan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan parkir dilahan tersebut.

“Pemerintah Daerah tak boleh dan tak bisa kalah oleh oknum tersebut. Saya akan langsung perintahkan Satpol PP untul segera melakukan pembongkaran,” kata Pjs Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin saat ditanya wartawan terkait adanya pelanggaran tersebut.pungkasnya. (tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *