KPU dan Bawaslu Berkoordinasi Dengan KPI Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres

Politik057 views

Inionline.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran pada tayangan televisi yang menampilkan acara penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

“Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Ketiga lembaga tersebut akan melakukan rapat koordinasi pada hari rabu esok. Ketiganya bersama Dewan Pers memang sejak awal telah membentuk gugus tugas untuk meneliti adanya pelanggaran-pelanggaran kampanye di media massa. Gugus tugas ini memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan “Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan”. Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.
Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara “Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang”. Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Jika terbukti melanggar, maka, pasangan capres-cawapres, tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf) dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga)” ungkap Fritz.

Fritz menjelaskan, sanksi pelanggaran administrasi umumnya berupa teguran. Ia memastikan, sanksi tidak berhubungan dengan pembatalan calon, sebab tak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan bahwa iklan kampanye media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *