Terkait Kasus Maladminstrasi Novel Baswedan, Ombudsman RI Akan Temui Polda Metro

Inionline.Id – Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan pengungkapan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Temuan itu dibahas bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Ada kesepakatan bahwa kepolisian sudah bertindak serius, namun memang memiliki beberapa kelemahan, permasalahan, yang sekarang kami tunggu realisasinya (perbaikan),” tutur Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Ombudsman berencana akan menemui penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2019 untuk mendesak polri agar segera memperbaiki cacat administrasi yang terjadi selama menangani kasus Novel Baswedan.

Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, menambahkan sebenarnya maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman masuk kategori minor alias kecil. Perbaikannya mudah untuk dilakukan.

“Jangan ditanggapi berlebihan maladministrasi minor. Minor artinya kecil. Misalkan surat perintah tidak ada jangka waktunya, ini diperbaiki cepat dan mudah” kata Bekto.

Ombudsman juga menemukan permasalahan dalam administrasi penyidikan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD. Terdapat juga  surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik namun tidak disertai tanda tangan penerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *