Terapkan Pungli Korban Tsunami, 3 Oknum RSDP Serang Jadi Tersangka

Banten, Inionline.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda  yang dilakukan oleh oknum dari Rumah Sakit dr Derajat Perwiranegara Kabupaten Serang.

Dari hasil penyidikan itu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni F, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang, dan dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B. Perusahaan Nauval Zaidan merupakan rekanan RSDP Kabupaten Serang khusus untuk pelayanan ambulans jenazah.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dadang Herli Saputra mengatakan, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan. 5 jenazah dipulangkan secara gratis dan 6 jenazah harus membayar.

Dadang menambahkan, bahwa penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pemeriksaan lima saksi kunci dan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

“Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka” ungkap Dadang.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Dadang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *