Polisi Sita 92,04 Gram Kokain di Kediaman Pesinetron Steve Emmanuel

Inionline.Id – Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Steve Emmanuel. Steve ditangkap terkait kepemilikan narkoba. “Artis sinetron Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakbar, terkait kepemilikan narkoba,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Menurut penuturan Humas Polda Metro Jaya, Argo, penangkapan Steve Emmanuel berawal dari informasi masyarakat. Dengan sigap pihak kepolisian langsung menyelidiki laporan ini. Benar saja, informasi tersebut terbukti benar adanya. Barang bukti mereka temukan di saku dan di dalam kamar Steve.

“Kesempatan siang hari ini saya didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, labfor Mabes Polri, dan ada kasat narkoba. Pada kesempatan siang ini ingin menyampaikan, keberhasilan Polres Metro Jakbar. Kami mengapresiasi Polres Metro Jakbar atas kinerja daripada sat reserse narkotika JakBar. Saya ingin menyampaikan ada seseorang inisial S, telah melakukan tindak pidana memasukkan narkotika ke Indonesia dan menggunakan narkotika,” ujar Argo saat dijumpai di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Steve ditangkap dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

“Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsumsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat , Kamis (27/12).

Barang-barang itu ditemukan di apartemen milik Steve di Kodominium Kintamani A/176 Rt 001/014 kelurahan Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *