Pergub Pelarangan Kantong Plastik, Denda 5-25 Juta Bagi Pelanggar

Inionline.Id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Draft pergub saat ini sudah disodorkan dan sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pergubnya sudah draft, sudah masuk ke Pemprov tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur” kata Isnawa Aji selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Isnawa menuturkan, setelah pergub ditandatangani dan diluncurkan pada awal tahun 2019, Ia ingin melakukan sosialisasi ke masyarakat di masa transisi selama 6 bulan. Salah satunya dengan sosialisasi langsung ke pasar-pasar dengan menggandeng PD Pasar Jaya.

“Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini” ujar Isnawa.

Selain itu, pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik juga mengatur sanksi denda sebesar Rp. 5-25 Juta. Namun, sanksi tersebut berlaku setalah masa edukasi selama 6 bulan.

“Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta.” kata Isnawa.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, sampah plastik mencapai 357 ribu ton dari 2,5 juta ton sampah di DKI Jakarta per tahun. Sementara, sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton per hari. Sebanyak 14 persen merupakan sampah-sampah berbahan plastik. Satu persen di antaranya ialah sampah kantong kresek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *