Pembentukan Timnas PK Oleh Pemerintah dan KPK Untuk Pencegahan Korupsi 2019-2020

Inionline.id – Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di bawah koordinasi KPK. Timnas ini telah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

Empat kementerian telah ditunjuk untuk menjadi bagian dari Timnas PK. Keempat kementerian/lembaga tersebut diantaranya: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Timnas PK ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan, Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

“Kami hadir saat ini atas nama Tim Nasional Pecegahan Korupsi. Tim baru yang dibentuk oleh Presiden lewat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi,” ujar Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, sekaligus Koordinator Setnas Timnas PK pada kegiatan Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jl. Dr. Djunjunan No. 162, Kota Bandung, Kamis (6/12/18).

Aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi ini dilakukan di enam regional yang meliputi seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi. Untuk kegiatan di Bandung ini meliputi enam pemerintah daerah untuk enam pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk pemerintah kabupaten/kota memang tidak seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih daerah-daerah yang sesuai dengan kesepakatan dari Tim Nasional adalah daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus, misalnya terkait dengan adanya program prioritas pemerintah,” tutur Asep.

“Ataupun daerah-daerah khusus seperti kawasan ekonomi khusus. Karena salah satu fokus terbesar dalam aksi ini adalah terkait dengan perizinan dan tata niaga,” lanjutnya.

Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 terdiri dari 11 (sebelas) aksi, yang meliputi:
1. Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal;
2. Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan;
3. Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi;
4. Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis;
5. Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan sektor swasta;
6. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik;
7. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa,
8. Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak;
9. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
10. Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa; dan
11. Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi; Menyusun Laporan Pencapaian; serta Mempublikasikan Laporan ke Masyarakat.

Sementara fokus Strategi Nasional PK mulai tahun depan, ada tiga hal yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa pihaknya akan memperkuat fungsi Saber Pungli dalam upaya pencegahan korupsi di Jawa Barat. Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil peluang korupsi hadir karena adanya niat.

“Kuncinya permasalahan korupsi adalah niat,” kata Emil, saat membuka kegiatan Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 tersebut.

Untuk itu, ada tiga nilai yang harus dimiliki agar kita terhindar dari bahaya laten korupsi. Hal ini juga bisa diterapkan para birokat atau Aparatur Sipil Negara, yaitu integritas, budaya melayani, dan profesionalitas.

Emil menambahkan, penguatan Saber Pungli ini akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi. Diantaranya: Suap perizinan, Potongan atau fiktif hibah/bansos, Setoran paksa bawahan, Kutipan paksa bawahan, Proyek fiktif, Jual beli akses layanan, Kutipan paksa kepada proyek, Kutipan kepada warga, Fee proyek, Down spec proyek, Mark up proyek, dan Jual beli jabatan.

“Kita akan memperkuat Saber Pungli itu terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya catat,” ungkap Emil ketika ditemui usai pembukaan acara diseminasi tersebut.

Selain itu, Pemda Provinsi Jawa Barat juga akan merilis satu nomor pengaduan internal terkait kegiatan-kegiatan yang memiliki indikasi korupsi. Rilis akan dilakukan pada Januari 2019.

“Januari (2019) juga kita akan merilis satu nomor khusus untuk internal kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *