OTT KPK di Kemenpora, 5 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Inionline.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.

Kemenpora mengalokasikan dana hibah pada 2018 bagi KONI sebesar Rp17,9 miliar. Namun, dari dana tersebut sudah ada perjanjian fee sebesar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar yang nantinya akan ditujukan kepada pejabat Kemenpora.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Ending dan Jhonny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ada pun, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *