Kasus Penganiayaan Anak Punk, Berkas Laporan Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

Inionline.Id – Alex (14) seorang anak punk asal Tuban tewas akibat dianiaya oleh beberapa orang. Kasus tersebut kini laporannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yang ternyata masih dibawah umur. Kedua tersangka tersebut adalah BB (16), warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, dan RGI (14), warga Desa Sokorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. Berkas kedua tersangka itu, laporannya sudah masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, proses penyidikan anak dibawah umur waktunya sangat singkat. Oleh karena itu, anggota mempercepat pemberkasan. “Proses tahap dua sudah selesai. Namun hanya dua yang anak-anak” tuturnya.

Sementara satu tersangka masih di tahan di Mapolres Gresik. Diperkirakan tahun depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya segera menjalani proses hukum selanjutnya. “Yang satu masih menjalani proses tahanan di Rutan Polres Gresik” ujar Tiksnarto.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik, Edrus, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka “Kami percepat juga proses pelimpahan ke Pengadilan. Karena waktunya sangat singkat dan segera menjalani persidangan” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *