Banyaknya Pelanggaran Hukum Yang Ditemukan Oleh LBH Dalam Pinjaman Online

Ekonomi157 views

Inionline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapatkan 1.330 aduan terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan fintech peer-to-peer lending atau aplikasi pinjaman online. Jumlah pengaduan masuk pada kurun waktu 4 November sampai 25 November lalu.

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh aplikasi peminjaman online tersebut adalah penyebaran data pribadi ketika peminjam mengunduh aplikasi, maka aplikasi tersebut akan meminta informasi soal peminjam serta data pribadi.
Para pelaku kata tak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan. Mereka, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yang diberikan saat bertransaksi, tetapi  ke aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban. Di dalam grup tersebut peminjam akan dipermalukan apabila pinjaman tidak segera dilunasi.
Selain itu korban akan ditagih secara personal dengan nada intimidatif, apabila tidak sebera melunasi maka diancam data – datanya akan disebarkan luas.
Para korban mengaku sudah mengadu ke otoritas jasa keuangan atas tindakan ini, namun sampai saat ini pengaduan mereka masih belum di tindak lanjuti.
Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu. LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media Sosial. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *