8 Tersangka Ditetapkan KPK Dalam Kasus Suap Kementerian PUPR

Inionline.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Empat diantaranya ialah pejabat Kementerian PUPR.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Diduga ada empat orang sebagai pemberi dan empat orang sebagai penerima. Empat orang diduga sebagai penerima yaitu, Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, serta Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat orang diduga sebagai penerima yaitu ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan

SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

“PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp. 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp. 50 miliar,” kata dia.

Selanjutnya, kata Saut, pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp. 429 miliar.

“Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp. 210 miliar,” ujar Saut.

Untuk tersangka pemberi, KPK mengenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk penerima, KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *