Pembacaan Kesimpulan di PN Cibinong Batal, Penggugat Kecewa

CIBINONG, IniOnline.id-Sidang gugatan perdata Lee Yeong Suen Direktur PT Idola Sakti Jaya terhadap Yenna Komisaris PT YHC Keramika Indonesia di PN Cibinong, memasuki pembacaan kesimpulan. Namun agenda itu tidak terlaksana lantaran Tergugat belum siap dengan kesimpulannya. Perkara yang diregister di PN Cibinong dengan Nomor 40/Pdt,G/2018/PN Cbi itu diskor sampai dua minggu kedepan.

Hal itu membuat kuasa hukum penggugat Nofrizal Chaniago SH mengaku kecewa lantaran ketidaksiapan tergugat. “Saya sangat kecewa atas ketidaksiapan tergugat menghadapi sidang. Terkesan, persidangan dianggap permainan,” kata Nofrizal dengan nada kecewa di Cibinong usai sidang, Kamis (1/11)

Dengan tertundanya agenda penyampaian kesimpulan menandakan tergugat kebingungan merangkai kata-kata untuk menghindar dari gugatan. Pertanda kalau tergugat sudah tidak bisa membuat kesimpulan di persidangan.

“Kesimpulan penggugat sudah saya serahkan kepada majelis hakim dalam persidangan. Saya berharap, kesimpulan itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini yang seadil-adilnya,” tandas Nofrizal.

Perkara Perdata yang disidangkan di PN Cibinong lantaran Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp 43 miliar. Hutang tersebut berasal dari hasil jual beli lahan berikut bangunan di Jalan Cibugis No. 7 Kampung Cibugis Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *