Kehilangan Motor Di Parkiran RS Shobirin, Pengelola Parkir Sempat Ancam Tak Ada Ganti Rugi

Tangsel–iniomline.id–Kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2010 dengan nomor polisi B 3546 NIV hilang di Perparkiran Rumah Sakit Asshobirin yang di kelolah oleh PT. SentryPark, tepatnya di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara (Serut) Kota Tangerang Selatan.

Menurut pengakuan dari rekan korban, Wawan Setiawan, kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 beberapa waktu lalu dan hingga saat ini belum ada bentuk pertanggung jawaban dari pihak pengelolah parkir untuk mengganti kerugian korban.

“Kronologinya teman saya mengantar istri bosnya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, setelah itu subuh dia pulang ke bedeng (tempat tinggalnya), jam 6 pagi dia balik ke RSUD lagi, nah pas mau balik lagi ke Bedeng motornya sudah nggak ada (Hilang). Ketika kehilangan kita langsung melakukan konfirmasi ke pihak parkiran yang dikelolah oleh SentryPark itu. Ketika konfirmasi untuk menanyakan keberadaan CCTV namun mereka tidak ada CCTV, yang ada CCTV itu cuma ada dipintu masuk dekat pemencetan tombol karcis dan di luarnya, kalau disekitar parkiran nggak ada,” jelasnya.

Lokasi Parkir RS Shobirin Yang di Kelola Oleh Centry Parking, Sabtu (11/11/18).

Kemudian lanjut Wawan, sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pihak parkir pada saat itu, mereka membutuhkan kunci motor, STNK dan Karcis masuk sebagai bukti kepemilikan dan disarankan untuk membuat surat kehilangan atau laporan polisi ke Polsek terdekat agar mereka bisa mengurusnya untuk mengganti kerugian kehilangan motor tersebut.

“Karena motor ini sudah banyak yang pake, jadi kunci motor dan STNKnya sudah tidak ada (hilang), jadi motor itu untuk menghidupkannya pake saklar, walaupun begitu sebagai barang bukti kepemilikan motor tersebut kita ada BPKBnya, dan itu membuktikan kalau motor itu milik korban, selain itu, kita juga mempunyai bukti berupa karcis parkir yang menandakan bahwa dia benar parkir disana,” jelas Wawan.

Wawan melanjutkan, dengan barang bukti kepemilikan berupa BPKB dan karcis parkir tersebut, dibuatlah Laporan Polisi dengan nomor LP/891/K/X/2018/Sek SRP dengan nilai kerugian sebesar Rp.7.000.000. Setelah proses pembuatan laporan selesai, dari pihak parkirnya tidak ada kejelasan prosesnya seperti apa dan keputusannya bagaimana, bahkan sudah ditelpon tidak diangkat dan di Whatsapp tidak dibalas. Sehingga Ia melapor ke pihak Rumah Sakit untuk meminta pertanggung jawaban,” paparnya.

“Setelah saya lapor ke pihak rumah sakit, baru lah pak Saipul selaku penanggung jawab parkiran tersebut itu nelpon, dan ngasih kepastian hari Rabu ketemunya, teryata hari rabu tidak bisa ketemu sama dia dan diundur lagi ketemunya tanggal 6 November, ketika tanggal 6 November kemarin, saya ditelepon, teryata saya ditelepon terkait surat kehilangan atau Laporan Polisi yang dibuat, katanya surat kehilangan ada yang salah, disitu terterah barang bukti kunci kontak, sementara kunci kontak sudah nggak ada kan,”

Kemudian, wawan pun disuruh datang ke Polsek Serpong untuk merevisi tulisan tersebut. Ketika ia sudah di Polsek Serpong, bukannya mendapat pelayanan yang baik dari pihak kepolisian sebagaimana mestinya, malah mendapat perkataan yang tidak menyenangkan, (Langsung digas) sama salah satu petugas Kepolisian berinisial P dengan menjustifikasi seolah-olah motor tersebut tidak jelas, padahal belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kesannya seolah-olah menyudutkan saya, menyidang saya, dia ngomong masalah motor ini nggak jelas lah, belinya darimana, pemiliknya siapa, proses belinya itu bagaimana, dia mempertanyakan hal-hal seperti itu, dan dia menyimpulkan seolah-alah nggak jelas lah, terus ini permainan saya lah, dan terakhir mereka mengatakan kalau tidak ada ganti rugi dari pihak perusahaan” ungkap Wawan kepada awak media.

Menurut informasi yang Wawan himpun dari penanggung jawab SentryPark RS ashobirin, anggota kepolisian berinisial P itu merupakan koordinator lapangan diparkiran tersebut. “Setahu saya, kan polisi nggak boleh berbisnis seperti itu, kan aturan diundang-undang ada to,” jelas Wawan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media kepada anggota kepolisian berinisial P ia mengakui bahwa ia adalah koordinator lapangan diperparkiran tersebut. “Iya, iya, koordinasi aja dulu ke Polres, nanti kalau sudah lengkap semua soal mengganti mudah kalau persyaratannya sudah,” jawabnya saat ditelepon awak media Jum,at ( 10/11/2018).

Sementara Saipul, penanggung jawab perparkiran rumah sakit Asshobirin saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menindak lanjuti. karena mengingat laporan tertulis dan lisan itu berbeda dilaporannya, sehingga harus merevisi terlebih dahulu kesalahan tersebut, nanti akan di crosscheck dan di sampaikan ke manajemen.

“Atau bagaimana kalau kita ambil jalan tengahnya saja, kemarin kami sudah melihat foto motor itu, kan kita sudah searching digoogle perkiraan harga pasarannya sekitar 4 juta, bagaimana kalau dari perusahan memberikan kebijakan dengan mengganti berupa uang setengah harganya, 2 juta misalkan tapi BPKBnya bukan milik korban lagi, tapi diberikan ke pihak kepolisian atau ke pengganti, ini kebijakan dari perusahaan bukan mengganti kerugian, karena kalau berurusan dengan polisi itu ribet,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Tangsel Saptaji mengatakan, jika ada kehilangan kendaraan diperparkira, pengelolahnya harus bertanggung jawab dengan mengganti kendaraan tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan karena sebelum mengajukan ijin salah satu persyaratannya harus sudah ada asuransi.

“Nggak bisa diganti setengah harga, disitu ada peraturan ada ketentuannya, siapapun yang mengelolah ketika ada kehilangan harus bertanggung jawab,
waktu itu juga ada anak Dinas Bangunan dan Tata Ruang (DBPR) kehilangan motor binja 250 CC dan itu diganti motor lagi, atau bisa juga sesuai dengan kesepakatan kedua bela pihak,
kalau mereka tidak mau bertanggung jawab dilaporkan ke pihak berwajib.
Kalau tindakan dari dishub sendiri sebagai pembina dan pengawasan, apabila tidak diganti akan melakukan penutupan sementara, bisa juga penutupan full, nanti laporan ke Sat Pol PP untuk meneggakan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Saptaji selaku Kasi Parkir Dishub Tangsel saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Sabtu, (11/11/2018) kemarin. (Ban)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *