First Media-Bolt Hutang ke Pemerintah, Sidang Perdana Digelar

Inionline.id – First Media dan Internux (Bolt) berhutang Rp708,3 miliar kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Frekuensi itu digunakan untuk menggelar layanan seluler dan internet dari dua perusahaan yang bernaung di bawah grup Lippo tersebut.

Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp364,8 miliar. Sementara PT Internux yang menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp343,5 miliar.

Atas kasus itu, sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).

Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengungkapkan agenda sidang masih dalam pada pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat.

“Iya (sidangnya masih pemeriksaan saja). Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya,” ujar pria yang disapa Nando ini, Rabu (14/11), dilansir detikInet.

Nando mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki gugatan. Perbaikan gugatan ini harus disampaikan sebelum sidang selanjutnya.

“Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018,” kata Nando.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *