748 CALEG MEMPEREBUTKAN 55 KURSI DPRD KABUPATEN BOGOR

BOGOR, inionline.id – Sebanyak 3,3 juta orang lebih warga Kabupaten Bogor, akan menentukan pilihannya pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang. Kontestasi Pemilu tahun 2019 ini dianggap cukup rumit, karena akan dilangsungkan secara serentak atau sekaligus, guna memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan Pilpres.

Menurut pengamat politik Endon Swandana, pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak semacam ini baru pertama kali dilakukan, sehingga menuntut kecerdasan dan kejelian para calon legislatif (caleg) untuk mengenalkan diri dan meraih simpati.

Dia mengatakan, secara komunikasi politik, pelaksanaan Pileg 2019 ini merupakan tantangan dalam menyampaikan visi dan misi para caleg, termasuk caleg DPRD Kabupaten Bogor sekalipun. Karena ada 5 surat suara yang akan dipegang para pemilih. Padahal hingga saat ini perbedaan warna kertas suara, belum ditetapkan oleh KPU RI baik melalui PKPU ataupun Juknisnya.” Ungkap seorang pengamat politik Endon Swandana saat ditemui dikediamannya, Senin (24/9/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 32 tahun 2018, masa kampanye Pileg akan berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Model pelaksanaan kampanye terdiri atas dua cara yaitu pertama adalah pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.

Kedua adalah pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik. Menurut keterangan Sub Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPUD Kabupaten Bogor, untuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor, jumlah caleg ada 748 orang dan akan memperebutkan 55 kursi anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“berdasarkan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2019, akan dibagi menjadi 6 Dapil dan akan memperebutkan 55 kursi anggota DPRD Kabupaten Bogor,” ungkap Mega, dari Sub Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPUD Kabupaten Bogor.

Dia menjelaskan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bogor adalah, Dapil I terdiri dari Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan Madang, Klapanunggal dan Sukaraja dengan alokasi 10 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Cariu, Cileungsi, Gunung Putri, Sukamakmur, Tanjungsari dan Jonggol dengan alokasi 9 kursi. Dapil III adalah Kecamatan Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung dan Tamansari dengan alokasi 8 kursi.

Lalu Dapil IV meliputi Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, Ciomas, Dramaga, Pamijahan dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi. Selanjutnya Dapil V meliputi Kecamatan Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Leuwisadeng, Sukajaya, Nanggung, Tenjo, Parungpanjang dan Rumpin, dengan alokasi 10 kursi. “Sedangkan Dapil VI meliputi Kecamatan Bojonggede, Tajurhalang, Kemang, Rancabungur, Parung, Ciseeng dan Gunungsindur dengan alokasi sebanyak 9 kursi.” ungkap Mega.

Sedangkan Ukarman, Kepala Sub Bagian Program dan Data KPUD Kabupaten Bogor menuturkan, 3.393.956 orang pemilih di Kabupaten Bogor tersebut, akan menentukan pilihannya di masing – masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 kecamatan. “Jumlah TPS di seluruh Kabupaten Bogor ada 14.907 buah TPS,” ungkap Ir. Ukarman Kepala Sub Bagian Program dan Data KPUD  Kabupaten Bogor.

Sementara sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap Kecamatan adalah 5 Orang, sedangkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di setiap Desa/Kelurahan sebanyak 3 orang. “Jadi di Kabupaten Bogor dari 40 Kecamatan total petugas PPK ada 200 orang. Sementara petugas PPS dari 435 desa/kelurahan ada 1.305 orang.” Pungkasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *