Satpol PP Kota Depok Tertibkan Pedagang di Lahan Fasum

IniOnline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai meningkatkan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban di beberapa lokasi. Peningkatan pengawasan dilakukan agar pedagang tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, karena mengganggu ketertiban.

“Mulai Jumat (09/08), kami sudah melakukan pengawasan ke beberapa lokasi yang biasa dipakai untuk berjualan hewan kurban. Seperti di wilayah Kelapa Dua, Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di ruang kerjanya, Jumat (10/08/18).

Dikatakannya, hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pemotongan Hewan Kurban Menyambut Iduladha 2018/1439 Hijriah.

“Kami akan menertibkan pedagang hewan kurban yang menampung dan berdagang di lokasi yang melanggar ketertiban umum. Seperti jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya,” terangnya.

Jika nantinya ditemukan pedagang yang melanggar aturan, kata Yayan, pihaknya akan melayangkan teguran dan meminta pedagang untuk mencari lokasi berdagang yang semestinya.

“Kami tegur dan sarankan untuk pindah, karena mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Apalagi jika mereka menggunakan fasum. Pengawasan kita lakukan sampai Iduladha mendatang,” tutupnya.(ery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *