SATPOL PP BABAT HABIS PEREDARAN MIRAS DI PARUNGPANJANG

BOGOR, inionline.id – Pedagang miras resahkan warga, unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, merajia minuman keras (Miras). Adapun puluhan minuman keras dari berbagai merk disita petugas, pada Rabu 23/08/2018, malam dan akan di musnakan.

“Kami berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pedagang yang menjual miras di Jalan Mataram Perumnas Parungpanjang, Desa Parungparunjang, Kecamatan Parungpanjang, “kata Ustadjudin kanit Satpol-PP Kecamatan Parungpanjang, kepada bogoronline.ocom, Jum’at 24/08/2018.

Dia mengatakan, warung tersebut kerap menjual miras secara sembunyi-sembunyi kepada sejumlah masyarakat atau anak muda, di sekitar wilayah tersebut dan menjadi tempat tongkrongan.

“Setiap hari pembelinya ramai, dan kami tidak bisa membiarkannya, sehingga kami bertindak agar tidak lagi meresahkan warga. Lagi pula dari hasil penyelidikan, miras yang dijual tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Lebih lanjut Ustadjudin mengatakan, miras seperti Bir Angker 24 botol, Anggur merah 12 botol dan rajawali 31 botol, “selain menegakan trantibum dan penegakan perda no 4 tahun, 2015, juga bertujuan terciptanya wilayah Kecamatan Parungpanjang yang kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat menjaga ketertiban bersama, “pungkasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *