Mendagri Menegaskan Calon Kepala Daerah Terpilih Karena Terjerat Kasus Akan Tetap Dilantik

MALANG, IniOnline.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon kepala daerah terpilih yang sekarang di tahan karena terjerat kasus akan tetap dilantik. Sebab aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Tidak elok jika kemudian kepala desa di dalam tahanan. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri akan coba mencari jalan terbaik.

” Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan),” kata Tjahjo, pada wartawan usai menghadiri acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Pihaknya, lanjut Tjahjo, bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terangkat harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik. Misalnya, dilantik dulu wakilnya. Baru ketika sudah ada keputusan hukum tetap, pelantikan kepala daerah diputus. Bila pengadilan menyatakan kepala daerah tersangka tak bersalah, maka akan ada pelantikan. Tapi jika dinyatakan bersalah, akan dinonaktifkan.

” Kalau dia ditahan kalau dimungkinkan yang dilantik wakilnya dulu, kepala daerah tunggu berkekuatan hukum tetap. Kalau salah langsung diganti, kalau enggak salah langsung dilantik,” ujarnya.

Namun memang, kata dia, UU menyatakan jika belum ada kekuatan hukum tetap, maka harus tetap dilantik.

” Kita mencari jalan keluar dengan baik,” katanya. (mendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *