Dirjen HPI: Pengacara Berperan Promosikan Kebijakan Hukum Indonesia

​Jakarta, IniOnline.id – Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman mendapat  kehormatan untuk memberikan keynote speech pada Conference on the Fundamentals of International Legal Business Practice, sebuah acara yang diadakan oleh International Bar Association (IBA) di Grand Hyatt Jakarta, (3/8/2018).

Pada sambutannya, Dirjen HPI menegaskan kembali pentingnya jasa hukum yang diberikan oleh pengacara-pengacara dalam membantu bisnis untuk dapat berkembang di dalam sistem hukum Indonesia. Beliau juga menekankan fakta bahwa dunia sekarang tidak hanya sedang menghadapi perubahan-perubahan dan tantangan-tantangan di bidang ekonomi, tetapi juga peluang-peluang baru mengingat rezim perdagangan dan investasi yang makin terbuka.

Untuk lebih memperkuat pesannya, Dirjen HPI menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesisa untuk menyederhanakan peraturan, menghapus penghalang, dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pebisnis melalui adanya berbagai perjanjian perdagangan bebas, perjanjian perdagangan preferensial, dan juga negosiasi yang terjadi dalam rangka pengembangan hukum perdata internasional dalam UNCITRAL, The Hague Conference on Private International Law, dan UNIDROIT.

Lebih jauh lagi, Dirjen HPI berpendapat bahwa Konferensi yang menangani berbagai praktik-praktik hukum bisnis internasional seperti e-commerce, kepailitan, dan penyelesaian sengketa, tidak hanya diharapkan dapat memperkaya wawasan pengacara-pengacara bisnis internasional, tetapi juga dapat menjadi platform untuk menemukan perspektif yang sama antara pengacara Indonesia dan pengacara yang berasal dari yurisdiksi hukum yang berbeda.

Menanggapi pertanyaan media dalam konferensi pers yang diadakan setelahnya, Dirjen HPI menyatakan bahwa Indonesia akan tetap menjaga yurisdiksi hukumnya, tetapi juga akan menghormati komitmen-komitmen yang lahir dari perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengacara-pengacara ketika sebuah kasus telah mencapai ranah internasional, dan keluar dari wilayah hukum nasional. Pada akhirnya, Dirjen HPI meminta advokat-advokat Indonesia untuk tak hanya mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan dalam hukum nasional, tetapi juga perjanjian-perjanjian internasional tersebut. (Sumber: Ditjen HPI).​(kemlu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *