PULUHAN SPANDUK LIAR PERUMAHAN DIBABAT SATPOL PP

BOGOR, inionline.id – Petugas unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang melakukan operasi penertiban puluhan spanduk tak berijin alias liar milik beberapa pengembang perumahan yang terpasang di ruas jalan Mohamad Toha Parungpanjang. Menurut keterangan Sekcam Parungpanjang Icang Aliyudin, dalam giat tersebut petugas Satpol PP berhasil menertibkan 62 buah alat promosi berupa spanduk, banner dan baliho.

Dia mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas pihaknya sudah memberikan teguran terlebih dahulu kepada pihak pengelola perumahan tersebut.

“Spanduk promosi perumahan yang terpampang di ruas jalan raya Sudamanik- Parungpanjang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang tersebut tidak memiliki izin,” ujar Sekcam Icang Aliyudin kepada sejumblah wartawan, Selasa (31/07/2018).

Icang spaannya, meenegaskan, seluruh alat promosi perumahan tersebut langsung dicopot petugas. Selain tidak mentaati aturan yang ada, sambungnya, keberadaan alat promosi liar juga merugikan pemerintah Kecamatan Parungpanjang karena tidak membayar pajak.

“Padahal kami sudah menyambut baik kepada para pengusaha dan sudah mengundang pelaku usaha guna mensosialisakan tata cara membuat perijinan alat promosi usahanya,” jelas Icang.

Sekcam Parungpanjang menambahkan, para pelaku usaha pengembang perumahan itu terkadang hanya menggunakan jasa kolsultan dan tidak menempuh ijin-ijin yang berlaku. “Padahal, ada kewajiban mereka untuk mengurus ijin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk, banner atau baliho iklan,” tuturnya.

Masih menurut Icang, jika para pengusaha mengikuti aturan dan mengurus ijin pemasangan spanduk, tentu pendapatan asli daerah (PAD) Kecamatan Parungpanjang bisa meningkat dari pendapatan pajak spanduk tersebut.

“Pasalnya, jika di hitung per dua minggu satu spanduk kena pajak Rp.250 ribu dan masuk PAD, maka total pajak yang masuk cukup besar. Tapi karena liar, PAD jadi dirugikan.” Tandasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *