LAPORAN KINERJA DPRD MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2017
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan September sampai dengan bulan Desember 2017, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2017 yang dimulai dari bulan September sampai dengan Desember 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah dirubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan III tahun 2017 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015;
6. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan ketiga tahun 2017, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2017.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN SEPTEMBER S.D DESEMBER 2017 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan ketiga tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan ketiga tahun 2017, DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 4 (empat) peraturan daerah yaitu tentang:
NO |
PERATURAN DAERAH |
PEMRAKARSA |
PEMBAHAS |
NOMOR SK DAN PB |
TANGGAL PENETAPAN |
1 |
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 |
PemerintahDaerah |
Banggar |
188.34/13/IX/2017
188.34/05/PB-DPRD/2017 188.34/5/PB-PER-UU/2017 |
18 SEPTEMBER 2017 |
2 |
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang pencabutan Perda yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor |
PemerintahDaerah |
Pansus |
188.34/18/XI/2017
188.34/06/PB-DPRD/2017 188.34/6/PB-PER-UU/2017 |
27 NOVEMBER 2017 |
3 |
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, Tbk. dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor |
PemerintahDaerah |
Pansus |
188.34/19/XI/2017
188.34/07/PB-DPRD/2017 188.34/7/PB-PER-UU/2017 |
29 NOVEMBER 2017 |
4 |
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018 |
PemerintahDaerah |
Banggar |
188.34/21/XI/2017
188.34/08/PB-DPRD/2017 188.34/8/PB-PER-UU/2017 |
30 NOVEMBER 2017 |
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
1. Pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2017,
2. Penyampaian Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penetapan Perda APBD tahun 2018,
3. Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017,
4. Rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Bogor dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2017;
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 7 kali
– RAPAT PARIPURNA INTERNAL DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA LAPORAN HASIL PELAKSANAAN RESES ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOGOR MASA PERSIDANGAN KEDUA DAN MEMBUKA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN 2017
– PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017; DAN PENYAMPAIAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2017
– RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2018 DAN 6 (ENAM) RAPERDA SERTA PERMOHONAN PERSETUJUAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN BANGUNAN.
– PENETAPAN PERSETUJUAN KEPUTUSAN DPRD TERHADAP PERATURAN DPRD TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR DAN PENGUMUMAN ANGGOTA PANSUS DPRD KABUPATEN BOGOR
– PENETAPAN PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KABUPATEN BOGOR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR
– PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KABUPATEN BOGOR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN, TBK DAN PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BOGOR
– PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH APBD TAHUN ANGGARAN 2018; DAN PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD TERHADAP PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2018
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 2 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 13 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 11 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 9 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
ØKOMISI I : 12 KALI
ØKOMISI II : 9 KALI
ØKOMISI III : 11 KALI
ØKOMISI IV : 20 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 25 KALI
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : 2 KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 70 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 1 KALI
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK
– KOMISI IV DPRD KABUPATEN BOGOR : 1 KALI
“SOLUSI KONFLIK BURUH VS PENGUSAHA
DI KABUPATEN BOGOR”
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KETIGA : 3 HARI
DARI TGL. 20 S.D 22 DESEMBER 2017
– JUMLAH ANGGOTA : 50 ORANG
DAPIL I
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIBINONG
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CITEREUP
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. KLAPANUNGGAL
DAPIL II
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. SUKAMAKMUR
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. TANJUNGSARI
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. GUNUNGPUTRI
DAPIL III
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. MEGAMENDUNG
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CARINGIN
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIGOMBONG
DAPIL IV
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIOMAS
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIBUNGBULANG
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIAMPEA
DAPIL V
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. LEUWILIANG
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CIGUDEG
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. TENJO
DAPIL VI
TGL 20 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. TAJURHALANG
TGL 21 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. CISEENG
TGL 22 DESEMBER 2017 LOKASI DI KANTOR KEC. RANCABUNGUR
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.