Dirjen Polpum : Banyak Kepala Daerah Tak Paham Tugasnya dalam Penanganan Konflik Sosial

BANDUNG – Hari Senin, 13 November 2017,   Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir  memberi kuliah umum kepada para perwira menengah baik yaitu dari TNI dan Polri. Selain Mendagri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo juga ikut memberi ceramah. Dalam ceramahnya, Soedarmo lebih menyorot peran kepala daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah.

Menurut mantan Deputi di Badan Intelijen Negara (BIN) itu, ketika terjadi instabilitas di daerah,  maka kepala daerah yang  bertanggung jawab.  Sementara TNI dan Polri itu, hanya sebagai instrumen pendukung dan eksekutor penyelesaian. Tapi, gerak TNI dan Polri, semuanya atas atas perintah kepala daerah.

“Namun banyak kepala daerah tak paham tugas untuk tangani konflik sosial, ya jadi tanggungjawabnya,” kata Soedarmo.

Padahal, kata Soedarmo, ketika  di sebuah daerah itu, terjadi konflik sosial, yang akan terganggu adalah proses  pembangunan di daerah itu. Dan, kalau melihat regulasi yang ada, yakni  UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sangat jelas disebutkan peran serta posisi dan tanggung jawab seorang kepala daerah dalam penanganan konflik.

“Dalam UU itu dinyatakan, kepala daerah sebagai ketua tim terpadu penanganan konflik  sosial, ” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk tingkat provinsi, ketua penanganan konflik adalah  gubernur. Sementara yang jadi wakilnya, adalah Pangdam dan Kapolda. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, yang jadi ketua adalah bupati dan walikota.

“Nah, wakilnya Kapolres dan Danrem,” katanya.

Dalam penanganan konflik sosial, kata Soedarmo, ada langkah-langkah yang harus ditempuh. Langkah itu mencakup penanganan,  pencegahan, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik. Dalam konteks inilah, sangat penting peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda. Forum ini harus dikuatkan. Sehingga tercipta sinergi yang baik.

“Karena itulah sangat penting menguatkan Forkompimda. Dan untuk itu telah dikeluarkan Permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran di daerah. Nah, di dalamnya ada kewenangan kepala daerah untuk prioritaskan anggaran Forkompimda di APBD,” tuturnya.

Soedarmo juga menekankan keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial, bagian dari urusan pemerintahan umum.  Dan urusan pemerintahan umum  itu  merupakan wewenang presiden yang didelegasikan ke Mendagri.

“Begitu  seterusnya, di tingkat daerah,” kata dia.(kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *