Kemendagri: Tunjangan Transportasi Harus Sesuai Kondisi Riil

JAKARTA – inionline.id

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengkritik keras skema baru tunjangan transportasi bagi anggota dewan yang diminta DPRD DKI Jakarta. Djarot beralasan, skema tunjangan yang diajukan tak sesuai.

Sebab riilnya, skema tunjangan berdasarkan mobil dinas yang dipakai sekarang, yakni jenis Honda Accord, Camry atau Altis.

Seperti diketahui, badan anggaran DPRD Ibukota, mengajukan dua opsi tunjangan transportasi baru. Opsi pertama, penghitungannya merujuk pada biaya sewa mobil Toyota Crown senilai Rp 19 juta per bulan.

Opsi kedua, kedua dihitung dari biaya sewa mobil berkapasitan mesin 2400cc atau sekelas mercy, seharga Rp 21 juta per bulan. Djarot, tak sepakat sebab nilai riil tunjangan berdasarkan mobil dinas yang dipakai sekarang, Accord, Camry dan Altis yang nilai biaya sewanya hanya Rp 13 juta per bulan. Karena polemik itu, pengesahan APBD terhambat.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Sigit menjelaskan soal pengadaan mobil dinas bagi anggota dewan, merujuk pada PP No 18 tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan, untuk anggota dewan diberi fasilitas kendaraan berupa kendaraan pimpinan dewan. Tujuannya, semata untuk menghargai kewibawaan.

“Makanya dikasih mobil dinas, rumah dinas,” kata dia.

Tapi fasilitas mobil itu, lanjut Sigit, bukan untuk dimiliki, namun statusnya dipinjamkan. Jadi salah kaprah jika itu dianggap pemberian. Dan ketentuan di PP itu, berlaku untuk seluruh Indonesia. Tapi, karena pemerintah tak mungkin memberi seluruh anggota dewan fasilitas kendaraan, maka untuk anggota lain yang bukan pimpinan diberi tunjangan transportasi.

“Dianggap lebih efektif memberi uang transpor makanya anggota dikasih transpor,” katanya.

Kondisi daerah tentunya tak sama, kata Sigit. Jakarta misalnya, adalah provinsi yang kaya. Meski begitu, PP itu juga berlaku untuk DKI Jakarta. Tak ada pembedaan. Termasuk juga soal tunjangan transport.

Sigit berpendapat, dalam polemik tunjangan transportasi untuk DPRD DKI Jakarta, sikap Djarot sudah betul. Karena tunjangan transportasi tentu harus disesuaikan dengan kondisi riil kendaraan yang dipakai. Jika berbeda, tentu berpotensi jadi temuan oleh BPK. Karena itu, Djarot meminta, mobil yang sekarang dipakai anggota dewan, ditarik dulu, jika memang ingin ada perubahan besaran tunjangan transportasi.

“Kalau tidak ditarik disalahkan, nanti jadi temuan BPK, loh orang dikasi mobil dikasi ini, temuan ini. Makanya minta ditarik. Djarot sudah betul, dia bilang kalau tidak diserahkan dulu enggak saya kasih duit. Bener logikanya dia menjalankan tugas sudah ada mobil, transport sudah ada, sudah betul itu kalau Djarot gubernurnya ngomong gitu,” tuturnya.

Sigit berharap, anggota dewan bisa bijak. Dan, memutuskan segala sesuatu berdasarkan aturan. Agar, jangan sampai dikemudian hari, jadi masalah. Karena kalau tak sesuai ketentuan, tak berdasarkan kondisi riilnya, ini bakal jadi temuan, ada pekerjaan yang dibiayai secara dobel.

“Bagi siapa pun di republik ini untuk ngerjakan satu kerjaan, dibiayai dari dobel, enggak boleh itu. Sama dengan pajak, satu kegiatan enggak boleh dipajak dua kali. Begitu,” katanya.(kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *