Strategi Sri Mulyani di Amnesti Pajak Periode III

Ekonomi, Headline057 views

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pencapaian penerimaan dari program amnesti pajak periode II kurang membahagiakan dibanding periode pertama. Namun, dia menganggap hal tersebut wajar karena banyak wajib pajak kelas kakap yang mengikuti program amnesti pajak di periode I.

Dia mengungkapkan, mayoritas wajib pajak besar telah mengikuti program pengampunan pajak di periode I. Mengingat, tarif di periode I masih sangat rendah yaitu sekitar 1%.

Sementara untuk periode II, lanjut dia, Ditjen Pajak memprioritaskan kepada wajib pajak orang pribadi dan pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sehingga, dari segi penerimaan tentu akan lebih rendah dibanding periode I.

“Untuk jumlah tagihannya memang sangat kecil jadinya dibandingkan dengan tahap pertama. Tapi yang penting kan, culture kepatuhan yang ingin kami tegakkan. Jadi ini yang kami perlu perbaiki terus,” imbuh dia, Sabtu (31/12/2016).

Karena itu, di amnesti pajak periode III yang merupakan final dari program amnesti pajak, Sri Mulyani mengatakan sudah memiliki beberapa strategi untuk meningkatkan peserta dan hasil amnesti pajak.

Yang pertama, dirinya akan tetap mengirimkan surel kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Saya ingin itu tetap dilanjutkan,” katanya. Yang kedua, ia juga akan mengejar komisaris dan direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengikuti program amnesti pajak.

Yang ketiga, dirinya akan meminta kepada bank-bank yang menyalurkan kredit usaha rakyat agar para pelaku UMKM yang mengikuti KUR bersedia untuk mengikuti program amnesti pajak. “Paling tidak mereka meminta kepada nasabah yang ikut kredit usaha rakyat untuk ikut amnesti pajak,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, ketiga strategi ini dilakukan untuk membuat kepatuhan terhadap pajak menjadi lebih baik. Ia melihat saat ini angka kepatuhan ada di sekitar 64-65%. Seharusnya dari angka 32 juta, ada 20 juta yang menyampaikan SP.

“Dari SPT kita cuma 12 juta, berarti punya angka yang cukup besar di atasnya. Kalau Indonesia pembayar pajak aktifnya hanya 12 juta, itu terlalu kecil untuk sebuah negara,” jelasnya.

Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/1167419/33/strategi-sri-mulyani-di-amnesti-pajak-periode-iii-1483278676