Pembuat Hoax Patut Ditindak

Headline, Iptek057 views

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika terus memantau situs-situs yang menyebarkan berita palsu dan hoax.
Untuk itu, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, mulai dari Polri hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Setelah sebuah situs terbukti menyebarkan berita palsu, maka Kominfo lalu akan memblokirnya.
Namun, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan pemblokiran saja tidak akan cukup untuk menghentikan penyebaran hoax.
“Memang kalau hanya pemblokiran dan monitor saja itu belum tentu bisa efektif. Perlu ada tindakan yang sifatnya legal,” ujarnya saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (1/1).
“Itu perlu dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. APH biasanya juga sebelumnya udah punya tim untuk memonitor. Sehingga mereka bisa melakukan penyelidikan dan tahu hoax dari mana dan tujuannya apa.”
Hal yang sama disampaikan oleh Pakar Teknologi Informasi, Onno W. Purbo. Dia menyebutkan, berdasarkan UU ITE, solusi untuk menyelesaikan situs penyebaran hoax adalah bukan dengan memblokir situsnya, tapi menangkap pelakunya. Namun, dia mengakui untuk dapat menangkap para pelaku, itu tidak mudah.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/read/85522/pembuat-hoax-patut-ditindak/2017-01-02