Pelaku Automotif Keberatan Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

Ekonomi, Headline057 views

JAKARTA – Mulai 6 Januari 2017 pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat.

Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin mengaku memahami kebijakan pemerintah yang merilis PP No 60/2016 tersebut, hanya saja aturan ini dianggap memberatkan.

“Kami menilai kebijakan baru ini akan memberatkan pasar motor domestik mengingat kondisi permintaan pada 2016 belum sepenuhnya pulih dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, kenaikan tarif STNK, TNKB, dan BPKB hingga 100% akan membuat harga motor naik dan ini akan memberatkan konsumen sepeda motor di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih,” ujar dia saat dihubungi SINDOnews, Jakarrta, Selasa (3/1/2017).

Dia menambahkan, karakter konsumen sepeda motor di Indonesia saat ini sangat sensitif dengan harga. Jadi, berapapun kenaikan harga motor akan berpotensi mengerem potensi pemintaan motor di Tanah Air.

Meski begitu, pihaknya berharap bila implementasinya tidak bisa ditunda, sebaiknya kebijakan baru yang memberatkan ini dapat diikuti dengan peningkatan layanan dari goverment dalam penerbitan dokumen dan surat yang terkait dengan kebijakan mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga plat nomor kendaraan.

“Kami berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna sepeda motor dengan keputusan baru ini,” ujar dia

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan ini hingga dua kali lipat baik kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

Sumber : http://autotekno.sindonews.com/read/1167813/121/pelaku-automotif-keberatan-biaya-urus-stnk-dan-bpkb-naik-1483431735