ASYIK BERJUDI 4 WARGA DICIDUK POLISI

Bogor – Unit Reskrim Polsek Parungpanjang menangkap empat orang warga yang sedang asyik bermain judi. Penangkapan terjadi saat pergantian malam tahun baru, kampung Lebakciung RT 14/01 Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang.

“ada empat orang kami amankan inisial SM (32), EK (36), US (39), HR (60),” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, AKP Budi Santoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diancam dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Budi mengatakan, polisi segera merapat ke TKP dan langsung mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang hasil perjudian sebesar Rp250 ribu serta dua pack kartu Judi remi.
“Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Parungpanjang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : http://bogoronline.com/2017/01/asyik-berjudi-4-warga-diciduk-polisi/