1.738 Nelayan Indramayu Gunakan Trawls

INDRAMAYU — Di Kabupaten Indramayu masih terdapat 1.738 nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Peraturan mengenai alat tangkap itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“(Nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang) paling banyak terdapat di Eretan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim, Ahad (1/1).

Hakim mengatakan, kerap menerima keluhan dari para nelayan terkait persoalan alat tangkap tersebut. Pasalnya, sejumlah nelayan masih merasa kesulitan untuk beralih alat tangkap. Selain harganya yang mahal, nelayan pun khawatir jika nantinya alat tangkap baru tersebut akan mempengaruhi hasil tangkapan mereka.

Ketua KUD Misaya Mina Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Mansyur, menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa penerapan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan akan diperpanjang hingga enam bulan kedepan. Namun, dia mengaku, belum mendapat informasinya secara resmi.

Terpisah, salah seorang nelayan Eretan, Nur menyatakan, alat tangkap kapalnya menggunakan dogol yang dilarang pemerintah. Karena itulah, dia sempat tidak bisa memperpanjang masa berlaku surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapalnya yang sudah habis pada akhir 2015 lalu. “Sejak SIPI mati, otomatis saya tidak bisa melaut,” ujarnya.

Dikatakan Nur, ketiadaan SIPI memang akan membuat nelayan berurusan dengan aparat keamanan di laut. Karena itu, dia sempat tidak bisa melaut selama beberapa bulan.

Nur mengaku, baru bisa memperpanjang SIPI miliknya saat Pemprov Jabar melakukan peluncuran Layanan Tiga Jam Perizinan Perikanan di TPI Misaya Mina Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur pada Maret 2016 silam. Namun, perpanjangan surat bagi kapal yang menggunakan alat tangkap tak sesuai aturan hanya berlaku sampai akhir Desember 2016. Untuk bisa memperpanjang surat tersebut, maka alat tangkap dogol harus diganti terlebih dulu dengan alat tangkap baru yang sesuai dengan ketentuan.

Sumber : http://m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/01/01/oj3nkq396-1738-nelayan-indramayu-gunakan-trawls