Menag Minta Program Non Prioritas Direvisi Dengan 9 Aksi Ini

Headline, Nasional157 views

Jakarta – inionline.id – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun 2017 sudah diserahkan kepada pimpinan satker. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memainta agar DIPA yang sudah diterima segera dipelajari dan ditelaah kembali.
Telaah ulang menurut Menag penting untuk memastikan semua program sesuai mempunyai outcome, target, dan sasaran yang jelas. Lebih dari itu, program juga harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
“Optimalkan pemanfaatan anggaran untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembiayaan pendidikan, bantuan penyediaan sarana ibadah, pelayanan keagamaan, serta pemeliharaan kerukunan umat beragama,” pesan Menag saat penyerahan DIPA 2017 di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (28/12).
Pada tahun 2017, Kementerian Agama diberi amanah negara untuk mengelola anggaran lebih dari Rp60 Triliun. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan jajarannya agar bisa melaksanakan program dan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Jika ada yang tidak sesuai atau non prioritas, segera lakukan revisi dengan mengalihkan anggaran untuk kegiatan prioritas lainnya yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai panduan, Menag meminta jajarannya untuk memprioritaskan pengalokasian anggaran revisi pada 9 aksi berikut
1. Pembentukan Lajnah Tashih Buku teks dan ajar agama dan keagamaan
2. Penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan bagi guru dan tokoh agama
3. Pembentukan jaringan ulama moderat
4. Peningkatan kapasitas pengelolaan isu keagamaan di media sosial
5. Penyelenggaraan riset persepsi umat beragama secara rutin dan berkala
6. Penyusunan kaidah tafsir dan fiqh berbasis Indonesia kekinian serta fiqh media sosial
7. Penyusunan roadmap ekonomi umat dengan mengoptimalkan modal ekonomi syariah dan peningkatan produktivitas bantuan pemerintah/sosial
8. Pembinaan masjid dan majelis taklim melalui pemetaan, pelatihan, dan sertifikasi dai/khatib/mubaligh; dan
9. Pembentukan tim kreatif kekinian untuk reframing isu keagamaan di media massa dan media sosial. (Aldi/Kemenag)