KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Penyuap Panitera

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemberian hadiah itu dilakukan secara bersama-sama melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.

“Pemberian hadiah terkait dengan pengurusan perkara perbuatan asusila kepada se¬orang anak yang dilakukan SJM (Saipul Jamil), yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Febri.

Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu menerangkan, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Febri, penetapan ter¬sangka ini merupakan pengem¬bangan perkara atas operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan Bertha di kawasan Sunter pada Juni lalu.

Saat itu, tim penyidik menyita duit Rp 250 juta dari Rohadi. Duit itu akan diberikan kepada ketua majelis hakim yang me¬nangani perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi. Tujuannya agar Ifa menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada ter¬dakwa Saipul Jamil.

Setelah mencokok Rohadi dan Bertha, penyidik juga menang¬kap Samsul di kediamannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim KPK juga menjemput Kasman Sangaji.

Sebelumnya, Bertha, Samsul, dan Kasman terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta tak la¬ma setelah perkara Saipul Jamil dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang itu un¬tuk menentukan susunan majelis hakim yang menanganiperkara percabulan Saipul Jamil.

Mereka yang terlibat penyua¬pan ini sudah dinyatakan ber¬salah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasman divonis 3,5 tahun penjara, Bertha 2,5 tahun bui, Samsul 2 tahun, dan Rohadi dihukum 7 tahun penjara.

Saipul Jamil pernah diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan ini pada 18 Juli lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan men¬gatakan, Saipul Jamil diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk meringankan vonis hakim dalam perkara pencabulan.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Saipul Jamil melang¬gar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHPdan Pasal 292 KUHPuntuk menjerat bekas suami Dewi Persik itu.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Saipul Jamil ter¬bukti melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaima¬na dakwaan melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Saipul Jamil dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Namun majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menganggap dakwaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tak terbukti. Saipul Jamil hanya terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. Akhirnya, majelis hakim hanya menghukum Saipul Jamil dipen¬jara selama 3 tahun.

Sebelum vonis dijatuhkan, Bertha diketahui dua kali melobi hakim Ifa Sudewi. Dalam dak¬waan terhadap Bertha disebut¬kan, pada 10 Mei 2016, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi usai pembacaan eksepsi. Dalam pertemuan itu, Bertha meminta hakim Ifa Sudewi memberi¬kan penangguhan penahanan terhadap Saipul Jamil. Namun tak dikabulkan, karena perkara Saipul Jamil menjadi sorotan publik.

Meski demikian, hakim Ifa Sudewi menyatakan akan mem¬bantu Bertha dalam putusan akhir dengan menjatuhkan vonis ringan. “Hakim akan membuk¬tikan Saipul Jamil melanggar Pasal 292 KUHP, asal Bertha memeroleh bukti bahwa kor¬ban Saipul Jamil, (yakni) Dede Sulton, sudah dewasa dan bukan anak-anak,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan pada 31 Agustus 2016.

Kemudian, pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada pertemuan itu, Ifa menga¬takan, Saipul Jamil tidak akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.

Pada 14 Juni 2016, menjelang sidang pembacaan putusan, Rohadi menghubungi Bertha dan memberi tahu bahwa untuk putusan 3 tahun penjara, harap siapkan uang Rp 400 juta. Bertha menawar. Akhirnya uang untuk meringankan putusan Saipul Jamil Rp 250 juta. ***

Sumber : http://www.rmol.co/read/2016/12/22/273570/KPK-Tetapkan-Saipul-Jamil-Tersangka-Penyuap-Panitera-