KPK Tahan Bupati Tanggamus

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung Bambang Kurniawan (BK) pada Kamis (22/12). Bambang ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini terkait kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Tanggamus dalam pembahasan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

“Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan untuk dua hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (22/12) malam.

Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017. Adapun hari ini merupakan pemeriksaan perdana Bambang pasca diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (21/10). Saat keluar gedung KPK, ia diketahui telah mengenakan rompi tahanan KPK dan digiring ke mobil tahanan.

Namun, tak ada komentar yang dikeluarkan Bambang terkait perkara maupun penahanannya tersebut. Adapun kasus ini bermula dari permintaan Bambang kepada anggota Badan Anggaran untuk tidak mengubah nilai KUAPPAS pada APBD 2016. Sebagai imbalan, Bambang memberikan imbalan kepada sejumlah Anggota DPRD Tanggamus di Jakarta melalui pegawainya.

Diduga Bambang memberikan uang terkait pembahasan tersebut kepada hampir 95 persen dari 45 Anggota DPRD Tanggamus. Namun terdapat sejumlah anggota DPR yang melapor dan mengembalikan uang ke KPK.

Ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK diantaranya yakni Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para anggota itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta. Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta.

Jumlah yang diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523 juta.

Sumber : http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/12/22/oilcvj365-kpk-tahan-bupati-tanggamus