KANTONGI 7 PAKET SABU, WARGA GUNUNG SINDUR DICIDUK POLISI

BOGOR- Tim Pemburu Narkotika dari Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, mengamankan YA, warga Kampung Curug RT03/03, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (26/12).
YA diamankan atas kepemilikan 7 paket plastik kecil warna bening, masing-masing berisi Narkotika Golongan I seberat 4,86 gram di Gang H Minggu RT02/03, Desa Pemagar Sari, Kecamatan Parungpanjang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Purwanti Dewi menjelaskan, penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Sebelum penangkapan, kami selidiki dulu. Setelah mendapatkan profil yang bersangkutan, langsung kami geledah. Terdapat YA disana. Kami geledah badang tersangka dan didapat 7 paket sabu kecil siap edar di kantong depan celananya,” kata Yuni, Senin (26/12).
Yuni menuturkan, menurut pengakuan YA, sabu itu didapat dari Apan yang kini buron. “Tersangka YA dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 84 Ayat 2 KUHAP,” tukas Yuni.

Sumber : http://bogoronline.com/2016/12/kantongi-7-paket-sabu-warga-gunung-sindur-diciduk-polisi/